Environment

Sembilan Izin Konsesi Kawasan Hutan di Sultra yang Dicabut Pemerintah

×

Sembilan Izin Konsesi Kawasan Hutan di Sultra yang Dicabut Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Pemerintah resmi mencabut ratusan izin Konsesi Kawasan Hutan di Indonesia. Area izin kawasan yang dicabut ini tersebar diseluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara. Luas areal yang dicabut di Sultra yakni 20.000 Ha lebih. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia
Nomor : sk.01/menlhk/setjen/kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan izin konsesi kawasan hutan

Ke sembilan Izin Konsesi Kawasan Hutan yang Dicabut Pemerintah di Sultra
1. PT.Thosida Indonesia yang terbit melalui SK.708/Menhut-II/2009 luas 5.265,70 Ha
2. PT. Sultra Raya Tambang SK.655/menhut-II/2013, luas areal tambang 992.73 hektar
3. PT.Sinar Ceria Sejati dengan Sk.754/menhut-II/2014, luas areal tambang 10.855,00 Hektar,
4.PT. Bumi Buton Delta Megah ijin SK.453/menhut-II/2010, luas areal tambang 404,44 hektar
5. PT Patrindo Jaya Makmur , sk.458/menhut/2014, luas 269,23 ha
6. PT Yuman Jaya Tama, SK.17/I/ipkh/ pmdn/2017, luas 39,88 ha
7. PT.Pulaurusa Tamita, SK.20/I/ipkh/ pmdn/2015, luas 965, 31 ha
8. PT.Adhikara Cipta Mulia, SK.57/I/ipkh/ pmdn/2017 luas 167,84 ha
9. PT. pertambangan bumi indonesia sk/menhut-/2014 luas 995,01 ha

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut ratusan izin sektor kehutanan seluas jutaan hektare. Pencabutan itu disampaikan Jokowi dalam pernyataan resmi yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (06/01/2022).
Setidaknya sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare dicabut karena tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.

Ruanda Agung, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pun buka suara terkait hal ini. Dia menyebut bahwa pada intinya, pemerintah dan Presiden Jokowi melakukan hal tersebut sebagai tindakan penertiban.

“Banyak izin yang sudah diberikan, namun tidak dimanfaatkan seperti izin yang sudah diberikan pemerintah,” jelas Agung seperti dilansir CNBC Indonesia, Kamis (6/1/2022).

Lebih jauh Agung menjelaskan bahwa penertiban izin sektor kehutanan ini dilakukan dengan cara mencabut izin, kemudian izin itu akan diberikan kepada investor yang bersungguh-sungguh ingin mengelolanya.
Agung juga menjelaskan bahwa lokasi lahan hutan yang izinnya dicabut tersebut tersebar dari Aceh hingga Papua Barat. SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *