Peristiwa

Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah di Sultra

×

Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah di Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang, sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah yang selama ini sudah banyak merugikan rakyat dan negara.

Hal itu ditegaskan AHY saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pertanahan bertempat di Aula Dachara Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum’at (26/4/2024.

Menurut AHY pada tahun 2024 ini, pihaknya menargetkan akan menuntaskan 84 kasus mafia tanah yang masuk skala prioritas dengan luas total 4690 Hektar yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Sultra, yang berpotensi merugikan negara senilai Rp1,7 Triliun.

”Salah satu prioritas kerja ATR/BPN adalah memberantas mafia tanah karena telah menyengsarakan kehidupan rakyat dan sekali lagi telah merugikan keuangan negara,” kata AHY

Khusus di Sultra terdapat salah satu kasus menonjol terkait praktek mafia tanah yakni sengketa tanah yang berada di Kelurahan Mokoau, Kota Kendari.

Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rahman merinci, kasus tersebut bermula pada tahun 2018 lalu dimana ada dua pelaku berinsial RM dan K yang mengklaim memiliki tanah seluas 40 hektar dengan dasar surat keterangan tanah yang ditandatangani oleh Lurah Anggoeya tahun 1972.

Padahal didalam tanah seluas 40 hektar tersebut sudah terdapat 22 bidang tanah yang memiliki Sertifikat Asli dari Pertanahan.

Para mafia tanah sempat memenangi kasus tersebut di pengadilan dan para memilik tanah diminta untuk segera angkat kaki.

Namun salah seorang pemilik tanah berinisial MH bersikukuh dan melaporkan balik para mafia tanah tersebut ke Aparat Penegak Hukum.

Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ditemukan kejanggalan, dimana surat keterangan tanah tahun 1972 itu diduga palsu karena untuk Kelurahan Anggoeya baru terbentuk tahun 1978.

”Ini suatu hal yang unik, satu kasus yang terungkap, memang suatu kejahatan pasti akan meninggalkan jejak. Dua orang ini diduga telah melakukan pemalsuan,” jelas Brigjen Pol Arif Rahman.

Saat ini kedua pelaku mafia tanah sudah ditahan dan menjalani proses persidangan dipengadilan.

Mereka terancam akan di jerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara. YS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *