• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Edarkan Sabu Sistem Tempel, Pemuda Di Kendari Diringkus Polisi

redaksi by redaksi
25 Mei 2023
in Hukum
0
0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kendari, suarakendari.com – Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pemuda inisial HP (29 Tahun) karena diduga menjadi pengedar sabu dengan sistem tempel.

Tersangka HP ditangkap pada Jumat (19/5/2023), sekitar pukul 16.30 wita, pinggir Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti diduga sabu sebanyak 18 (Delapan Belas) paket, dengan berar total 8,26 gram.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, yang resah dengan adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Tersangka tertangkap tangan oleh Tim Opsnal kami dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 3 (Tiga) paket sabu,” kata AKP Hamka, saat memberikan keterangan, pada Kamis (25/5/2023).

Hamka melanjutkan, saat dilakukan interogasi di lapangan, tersangka mengaku telah menempel 15 (Lima Belas) paket sabu di beberapa wilayah dalam Kota Kendari.

“Hasil pemeriksaan sementara tersangka memperoleh barang haram itu dari seorang lelaki inisial SS, dengan cara di tempelkan. Tersangka juga di iming – imingi upah sebesar Rp. 100.000 jika berhasil mengedarkan sabu per satu gramnya,” ucapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap lelaki inisial SS yang memasok barang haram itu ke tersangka.

“Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Subsider 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. Ys

Tags: berantas narkobasuara kendari

RECENT NEWS

  • Pj Gubernur Andap Budhi Revianto Kunjungi Sentra Pembuatan Ikan Asap di Boneatiro
  • Aksi KAGAMA Sultra, Menanam Pohon Menanam Kebaikan
  • Bupati Ruksamin Beri Beasiswa Mahasiswa Konut yang Kuliah di Jogja
  • Pj Gubernur Sultra Serahkan 4284 Sertifikat Tanah kepada Warga Kota Baubau

CATEGORIES

  • Advetorial
  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemilu 2024
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!