Hukum

Satuan Resnarkoba Polres Konut Ungkap 78,54 Gram Sabu Siap Edar

×

Satuan Resnarkoba Polres Konut Ungkap 78,54 Gram Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

KONUT, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara (Konut) mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dari pengungkapan itu, satu orang terduga pelaku diamankan, berinisial RN alias A (37 Tahun), warga Kelurahan Pudai, Kecamatan Abeli Kota Kendari, dengan barang bukti sabu siap edar seberat ± 78,54 gram disita.

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Kelurahan Andowia, Kabupaten Konut, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konut langsung menindaklanjuti informasi warga dan mengamankan pelaku, di depan Indomaret, Kelurahan Andowia Kabupaten Konut, pada Rabu (17/4/2024), sekitar pukul 22.00 wita,” kata AKBP Priyo Utomo, saat menggelar keterangan pers, pada Senin (22/4/2024).

Priyo menambahkan modul operandi pelaku diduga berperan sebagai pengedar, dengan sistem tempel. Dari keterangan sementara, pelaku mengaku sudah melakukan penempelan barang bukti sabu di beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Konu.t

“Kami masih mengembangkan kasus itu, guna mengungkap bandar yang memasok barang ke pelaku,” ujar Priyo.

Pelaku saat ini diamankan di kantor Polres Konut, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Konut. YS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *