KENDARI, suarakendari.com – Di pimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, melakukan penggerebekan gudang penyimpanan Minuman Keras (Miras) tradisional jenis arak, di sebuah kios kelontong, di kawasan Pelabuhan Batu Kota Lama, Kecamatan Kendari, pada Senin (12/5/2025), sekitar pukul 21.30 wita.
Dari penggerebekan itu, Polisi menyita seribu liter atau 1 ton arak, yang sudah dikemas dalam bentuk jerigen isi 20 liter, yang berasal dari Kabupaten Muna.
Penggerebekan gudang penyimpanan miras tradisional itu dilakukan setelah adanya laporan warga sekitar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Polisi Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, penggerebekan gudang miras itu, merupakan bagian dari Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2025, yang sementara berjalan
“Penggerebkan gudang miras tradisional itu, berdasarkan atensi pimpinan dalam hal ini Kapolda Sultra, mengingat tindak kriminalitas yang terjadi, selalu di awali dengan mengkonsumsi miras,” kata Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra juga menghimbau Pemerintah Kota Kendari, untuk segera menerbitkan peraturan daerah pembatasan peredaran miras, baik pabrikan maupun tradisional.
“Meski belum ada peraturan daerahnya, kami akan tetap melakukan penertiban peredaran miras guna meminimalisir tindak kriminal yang marak terjadi,” ujarnya.
Sementara itu pemilik miras tradisional yang disita polisi Wataebi bilang dirinya baru tiga bulan ini berjualan miras.
Dirinya sengaja menjual miras tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.
“miras – miras itu saya datangkan dari Kabupaten Muna, untuk harganya satu jerigen isi 20 liter saya jual Rp.500 ribu,” ungkap Wataebi. YS