KENDARI, suarakendari.com – Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pria di Kota Kendari berinisial AH (27 Tahun), yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku diamankan di jalan Wulele, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Jumat (9/5/2025).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, penangkapan pelaku merupakan target operasi tim opsnal sat narkoba Polresta Kendari usai mendapatkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Bongoeya.
“Dari interogasi pelaku mengaku barang haram di dapatkan dari seorang narapidana di Lapas Kendari,” kata AKP Andi Musakkir Musni, pada media, Senin (12/5/2025).
Kasat Narkoba Polresta Kendari melanjutkan, saat proses penangkapan pelaku pihaknya menyita 118 saset diduga berisi sabu, yang disimpan di sadel motornya. 116 saset sudah di bungkus rapi siap edar, sementara 2 saset lainnya masih dalam bentuk bongkahan dengan total berat bruto 55.47 gram.
“Pelaku bukan kali ini saja melakukan peredaran narkoba, dengan sistem tempel, aksinya itu mulai dilakukan di awal Januari 2025,” ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, kata Andi Muzakkir Musni, pelaku di upah sebesar Rp 1 juta setiap menghabiskan 10 gram sabu. Pelaku beralasan, nekat menjual barang haram tersebut karena desakan ekonomi dan kebutuhan sehari-hari. Ys