Hukum

UU BUMN Baru Picu Kekhawatiran: KPK Makin Sulit Sentuh ‘Big Fish’ Korupsi?

×

UU BUMN Baru Picu Kekhawatiran: KPK Makin Sulit Sentuh ‘Big Fish’ Korupsi?

Sebarkan artikel ini
FB IMG 1747116932561

JAKARTA, suarakendari.com-Gelombang kekhawatiran menerpa upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai berpotensi menjadi tembok penghalang baru bagi aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam menjerat para petinggi BUMN yang terindikasi korupsi.

Kritis terhadap potensi pelemahan ini, Gita Atikah dari Transparency International Indonesia (TII) mengingatkan bahwa KPK saat ini pun sudah “terkungkung” oleh batasan aturan yang hanya memungkinkan mereka menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau merugikan keuangan negara minimal Rp1 miliar.

Ironisnya, pembahasan mengenai status petinggi BUMN yang disebut-sebut tidak lagi termasuk dalam kategori penyelenggara negara ini mencuat di tengah maraknya kasus-kasus korupsi skala jumbo yang mengguncang perusahaan-perusahaan pelat merah. Kerugian negara akibat praktik haram di lingkungan BUMN bahkan telah mencapai angka yang fantastis, menembus ratusan triliunan rupiah.

Sebagai gambaran betapa seriusnya masalah ini, Kejaksaan Agung pada Februari 2025 lalu diketahui tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT PERTAMINA beserta anak usahanya serta kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

Tak hanya itu, belum lama ini, tepatnya pada Senin (5/5), Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis penjara kepada seorang anggota direksi PT Timah yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan.

Dampaknya sungguh mencengangkan, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Bahkan, Kejaksaan Agung sempat memperkirakan bahwa kerugian negara akibat korupsi di tahun 2023 saja mencapai angka yang luar biasa, yakni sekitar Rp193 triliun.

Sorotan terhadap masifnya korupsi di BUMN ini pun sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Pada Rabu (26/2), beliau menyampaikan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi. “Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua. Kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat,” tegas Presiden.

Namun, dengan adanya UU BUMN yang baru ini, pertanyaan besar muncul: apakah komitmen pemberantasan korupsi ini akan semakin sulit direalisasikan? Akankah KPK semakin kesulitan menjangkau para pelaku korupsi di level atas BUMN jika mereka tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara?

Publik kini menanti kejelasan dan langkah konkret untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak justru mengalami kemunduran di tengah maraknya kasus yang merugikan negara dan rakyat. Sk