Hukum

Lagi Pelaku Penambang Ilegal di Blok Mandiodo Ditangkap Polisi

×

Lagi Pelaku Penambang Ilegal di Blok Mandiodo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, kembali mengungkap kasus penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ps. Kasubdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, mengatakan kasus pertambangan ilegal yang di ungkap pihaknya itu, terjadi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Blok Mandiodo, yang terletak di Desa Tapuemea, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

“Penambangan ilegal yang diungkap itu, dilakukan oleh perorangan dengan inisial MD berteman,” kata Kompol Ronald Arron Maramis, pada Kamis (26/1/2023).

Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau itu, menambahkan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas kasus itu, pada Kamis (19/1/2023) dan kini sudah naik dalam tahap penyidikan.

“Rencananya pekan depan kami akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan terlapor (MD Berteman. Red) dan akan kami tetapkan tersangka,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan itu, Kompol Ronald Arron Maramis menuturkan, pihaknya juga akan menyita barang bukti berupa Eksavator sebanyak 4 (Empat) unit serta 1 (Satu) tumpukan ore nikel.

Dalam kasus itu, jika sudah ditetapkan tersangka, maka di jerat Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *