KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reserse Kriminal (Sareskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakubuan mengatakan, kasus itu bermula saat korban melaporkan tersangka inisial IF ke polisi.
Laporan itu, kemudian ditindaklanjuti pihak Satreskrim Polresta Kendari, dan melalukan pengembangan, hingga kasus tersebut berhasil diungkap dengan mengamankan tersangka.
Menurut dia, pihaknya sempat kesulitan menangkap tersangka, lantaran pelaku diketahui melarikan diri di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah mengasinkan diri ke kampung halamannya, pelaku kemudian kembali ke Kota Kendari. Pasca diketahui pelaku berada di Kota Kendari, polisi segera menangkap pelaku di Jalan Tunggala, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Kadia.
“Pelaku sempat melarikan diri ke NTT di kampung halamannya, dan setelah itu dia secara diam-diam kembali ke Kota Kendari,” kata AKP Nirwan Fakaubun, saat menggelar keterangan pers, pada Rabu (14/5/2025).
Nirwan menyebut, berdasarkan keterangan pelaku, korban diimingi-imingi akan dinikahi pelaku, apabila korban memenuhi keinginan pelaku untuk berhubungan intim layaknya suami istri.
Korban, sempat menolak dan kurang yakin, namun manisnya bujuk rayu pelaku akhirnya membuat korban luluh, dan korban memenuhi keinginan pelaku.
“Motifnya dijanjikan nikah, tapi akhirnya si pelaku melarikan diri, dan enggan untuk bertanggungjawab. Korban kemudian memutuskan melaporkan pelaku,” jelas Nirwan.
Kini, pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi, untuk mempertangungwajabkan perbuatannya. Ys