KENDARI, suarakendari.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Rabu (14/5/2025).
Asrun Lio diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta.
Usai menjalani pemeriksaan selama empat jam, Asrun Lio membenarkan pemeriksaan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan kantor tersebut.
“Saya diperiksa terkait hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menyangkut Kantor Penghubung Sultra di Jakarta,” kata Asrun Lio.
Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 wita, dan berakhir sekitar pukul 17.00 wita, dan Asrun Lio menjawab 45 pertanyaan dari penyidik.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, kami memeriksa Sekretaris Daerah Sultra sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta untuk Tahun Anggaran 2023,” ungkap Ade Hermawan.
Perkara itu masih dalam tahap penyelidikan, dengan proses audit yang sedang berjalan untuk menentukan besaran kerugian negara.
“Kami telah memeriksa tujuh saksi, baik dari internal Pemprov maupun pihak terkait pengelolaan di luar Kantor Penghubung. Nilai final kerugian negara masih menunggu hasil audit,” imbuh Ade
Proses hukum masih jauh dari selesai. Kejati Sultra akan terus memanggil saksi lain untuk mendalami peran masing-masing.
“Penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap kasus itu secara terang benderang dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegas Ade. Ys