HistoriaPeristiwa

KPK dan Kejaksaan Warning Penunggak Pajak Sektor Pertambangan

×

KPK dan Kejaksaan Warning Penunggak Pajak Sektor Pertambangan

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com-Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan dan Pemda Sultra mengingatkan agar para penunggak pajak di sektor pertambangan untuk melunasi tunggakan pajak mereka.

Deputi Bidang Koordinasi Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan sektor pertambangan di Sultra sangat potensial, namun disayangkan pihak pengelola sektor pertambangan seringkali menunggak pajak. Dan pihaknya akan segera menindaklanjuti tunggakan pajak daerah yang disebabkan oleh pihak pertambangan.

“Kami lebih fokus kepada kepatuhan wajib pajak, terutama disini sektor pertambangan yang sudah menunggak kita lebih fokus kesitu, kita bersinergi, kita berkolaborasinya kesitu dengan harapan supaya pajak yang menunggak terbayar. Kita akan tempuh tahap non litigasi dulu, kalau tidak berhasil kita tempuh tahap litigasi kita gugat perdata” ungkapnya

Hal senada diungkapkan Wakajati Sultra saat ditemui ditempat acara mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi Pendapatan Daerah nantinya agar oknum-oknum yang tidak membayar pajak dapat membayar dengan segera, karena ini merupakan bentuk kepentingan daerah dan imbasnya juga masyarakat yang akan merasakan.

Seperti diketahui Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pajak Daerah Sektor Pertambangan diselenggarakan di Kantor Gubernur Provinsi Sultra.

Kegiatan  ini dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Sultra, Sekda Provinsi, Inspektorat Provinsi, Bupati Kolaka, Pj. Bupati Kolaka Utara, Bupati Konawe, Bupati Konawe Selatan, Bupati Konawe Utara dan Bupati Konawe Kepulauan.

Kegiatan ini digelar untuk menindaklanjuti agenda rapat koordinasi pada Rabu, 9 Agustus 2023 lalu, dan sehubungan dengan pelaksanaan tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang, melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik sebagaimana dinyatakan dalam pasal 6 huruf b Undang-undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, melalui FGD ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sultra serta penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada masing-masing kepala Daerah yang disaksikan langsung oleh KPK Provinsi Sultra. Melalui kerjasama ini pihak Kejati Sultra akan memberikan bantuan dalam bentuk pendapat hukum, bantuan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi. SKK tersebut dapat digunakan sebagai penagihan hutang Pemerintah Daerah kepada sebuah lembaga atau perusahaan serta memulihkan aset Pemerintah Daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga. Sk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *