Hukum

Ditreskrimum Polda Sultra Kembali Ungkap Prostitusi Online, Tiga Mucikari Ditangkap

×

Ditreskrimum Polda Sultra Kembali Ungkap Prostitusi Online, Tiga Mucikari Ditangkap

Sebarkan artikel ini

 

Kendari – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ditreskrimum Polda Sultra, kembali mengungkap praktek prositusi online di Kota Kendari.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai mucikari.

Tiga orang mucikari yang diamankan itu, terdiri dari dua wanita yakni inisial MS (21 Tahun) , TM (26 Tahun) dan seorang Pria inisial IM (21 Tahun).

Ketua Satgas TPPO Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, ketiga Mucikari itu diamankan di dua tempat penginapan dan hotel berbeda dalam wilayah Kota Kendari.

“Ketiga Mucikari ini perannya menjual wanita untuk dijajakan kepada pria hidung belang lewat Aplikasi MiChat,” kata Kompol Syahrir Hanafi, saat menggelar konferensi Pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Jumat (14/7/2023).

Lanjut Syahrir, setiap wanita yang dijajakan ke lelaki hidung belang dipatok harga Rp 500 ribu per sekali kencan, dan mendapat uang tips dari wanita yang dijualnya.

“Dari setiap tamu sang Mucikari mendapat uang tips sebagai imbalan jasa. Lokasi yang dijadikan sebagai tempat prostitusi dominan di kamar hotel dan penginapan,” ungkapnya.

Kini ketiga Mucikari tersebut telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiga mucikari itu terancam hukuman penjara minimal 3 tahun, sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Junto Pasal 10 UU. No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP Tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan,” tutup Kompol Syahrir Hanafi. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *