Peristiwa

Ditreskrimsus Polda Sultra dan BPOM Sidak Apotik, Antisipasi Penjualan Obat Sirup

×

Ditreskrimsus Polda Sultra dan BPOM Sidak Apotik, Antisipasi Penjualan Obat Sirup

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Direktorat Reserse kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra bersama BPOM Kendari menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah Apotek, Selasa (25/10/2022).

Dalam sidak tersebut, BPOM memastikan untuk mencegah peredaran obat sirup yang diduga mengandung cairan EG dan EDG.

Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Ertianto mengatakan, pihaknya mendampingi BPOM Kendari untuk melakukan Sidak maupun pengawasan peredaran obat sirup yang telah ditarik oleh Pemerintah.

“Dalam kegiatan Sidak ini dibagi menjadi empat tim. Sasarannya apotik yang ada di Kota Kendari,” ujar Didik Erfianto

Lanjut AKBP Didik Erfianto menjelaskan, dari sidak yang dilakukan, tidak lagi ditemukan adanya obat sirup, yang di jual atau pun di pajang di etalase Apotik.

Untuk diketahui, berikut adalah daftar lima jenis obat sirup yang dilarang peredarannya sementara waktu, yaitu:

1.Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

2,Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3.Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;

4.Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;

5.Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!