Politik

Bawaslu Sultra Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait Tahapan Pengajuan Caleg

×

Bawaslu Sultra Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait Tahapan Pengajuan Caleg

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sultra membuka Posko Pengaduan masyarakat dalam Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu Serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan, Keberadaan Posko itu untuk menerima aduan masyarakat yang mengetahui informasi adanya bakal calon anggota legislatif, baik DPR – RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, yang statusnya masih anggota Polri, TNI, Aparatur Sipil Negara (ASN),Kepala Desa, dan jabatan lainnya yang mengharuskan untuk mundur.

“Kami membuka Posko untuk menerima aduan dari masyarakat yang tahu akan informasi bacaleg yang masih menjabat atau aktif pada profesi yang harus mundur,” kata Iwan Rompo, pada media Suarakendari, Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut Iwan Rompo mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif.

Jabatan lain menurut PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang harus mengundurkan diri adalah Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Iya betul, profesi-profesi itu harus mundur sebelum mendaftarkan diri menjadi bacaleg,” ujarnya.

Masyarakat dapat melapor ke Posko Aduan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten dan Kota di Sultra secara langsung maupun tidak langsung atau bisa melalui pesan di media sosial resmi Bawaslu.

“Selain membuka posko, Bawaslu juga sudah melakukan pencegahan dengan mengirimkan surat imbauan ke parpol untuk memperhatikan dan mematuhi program dan jadwal kegiatan tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” pungkas Iwan Rompo. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *