KENDARI, suarakendari.com – Personel Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari menangkap dua orang pemuda, masing – masing berinisial MY (24 Tahun) dan IR (18 Tahun) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dalam masjid.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan penangkapan kedua tersangka berlangsung sekitar pukul 18.00 wita, pada Minggu (21/7/2024).
keduanya di tangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang di maksud dalam pasal Pasal 363 KUHP.
“Kejadiannya di Masjid HJ. Zaenab Latjinta, Jl. Malik IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Kamis tanggal 13 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 wiita,” kata AKP Nirwan Fakaubun, saat memberikan keterangan tertulisnya pada media, Senin (22/7/2024).
AKP Nirwan melanjutkan kronologi kejadiannya berawal saat tersangka membongkar pintu tempat penyimpanan barang di mesjid Hj. Zaenab Latjinta, kemudian mengambil sejumlah barang berupa TV 42 Inci merek Sharp, Sepatu merek Nike, Cas Iphone, Alat Perekam dan uang celengan masjid.
Atas kejadian itu pengurus masjid mengalami kerugian sebesar Rp. 7 Juta dan selanjutnya melaporkan kasus pencurian ke Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari bilang, Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“IR dan MY mengaku telah bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian TV merek Sharp. MY mengaku berperan sebagai pemetik dalam tindak pidana pencurian tersebut,” ungkapnya.
Sementara IR mengaku berperan sebagai orang yang memberi rencana kepada MY untuk melakukan pencurian sekaligus sebagai orang yang menjual barang tersebut.
“IR telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polresta Kendari. Sementara MY telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polresta Kendari,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari. Ys