Peristiwa

157 Warga Binaan Rutan Unaaha Konawe Terima Remisi Di HUT Ke 77 Kemerdekaan RI

×

157 Warga Binaan Rutan Unaaha Konawe Terima Remisi Di HUT Ke 77 Kemerdekaan RI

Sebarkan artikel ini

Konawe, suarakendari.com – Sebanyak 157 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unahaa, Konawe, mendapatkan Remisi Umum, dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

Pemberian Remisi bagi warga binaan itu dilakukan pada Peringatan HUT Ke 77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022).

Kepala Rutan Kelas IIB Unahaa, Herianto, Amd.IP, SH, M.Si, mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun 1999 Tentang remisi bagi narapidana yang telah memenuhi syarat.

Warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi, adalah mereka yang berkelakuan baik, selama proses hukuman di jalani.

“Dari 157 warga binaan Rutan Kelas IIB, yang mendapat remisi, 1 (Satu) orang langsung bebas,”Kata Herianto, Amd.IP, SH, M.Si.

Lanjut Herianto, mereka yang mendapatkan remisi terdiri dari berbagai kasus tindak kriminal, seperti pencurian, pemerkosaan dan penyalahgunaan narkoba. Dan bagi warga binaan yang mendapat pengurangan masa hukuman dapat bersemangat menjalani sisa masa tahanan hingga bebas nanti.

“Bagi satu orang warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas, diharapkan dapat menjadi masyarakat yang baik, serta tidak mengulangi perbuatannya,”Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *