Peristiwa

Sektor Pertambangan Dinilai Belum Optimal Tingkatkan PAD

×

Sektor Pertambangan Dinilai Belum Optimal Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan salah satu Provinsi di Indonesia, yang memilki banyak kekayaan alam termasuk salah satunya nikel.

Namun Sumber Daya Alam (SDA) itu kurang maksimal di kelola untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena banyaknya perusahaan yang bandel membayar pajak.

Atas Hal itu Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah Sektor Pertambangan Wilayah Sultra, yang di buka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Komjen Pol (P) Andap Budhi Revianto, pada Senin (25/9/2023).

Pj. Gubernur Sultra Komjen Pol (P) Andap Budhi Revianto mengatakan Sultra merupakan Provinsi yang memiliki potensi sumber daya pertambangan dan menjadi salah satu daerah yang memiliki cadangan nikel terbesar di Indonesia.

“Namun demikian, kontribusinya terhadap PAD untuk mendorong pembangunan di Sultra masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan, ditambah lagi berbagai permasalahan hukum yang terjadi, sehingga perlu adanya komitmen dan perhatian khusus dari seluruh stakeholder terkait agar potensi sumber daya pertambangan yang ada dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tenggara,” kata Komjen Pol (P) Andap Budhi Revianto.

Ditempat yang sama , Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya, menghimbau kepada perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya membayar pajak agar segera melunasi kewajibannya.

“Karena itu sangat berarti bagi masyarakat, sebagai PAD yang akan digunakan untuk pembangunan daerah,” tegasnya.

Patris Yusrian Jaya menambahkan selain sinergitas, pihaknya juga menerima surat kuasa khusus dari Pemprov Sultra untuk melakukan penagihan terhadap para pelaku usaha pertambangan yang lalai akan kewajibannya terhadap membayar pajak kepada Pemprov Sultra.

“Salah satu yang sedang kita lakukan ini adalah menerima kuasa khusus dari Pemprov Sultra untuk melakukan penagihan terhadap pelaku-pelaku usaha, khususnya pertambangan yang sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak-pajak yang menjadi kewajiban yang bersangkutan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sultra,” ujarnya.

Patris menyebutkan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menagih para pengusaha yang bandel terhadap kewajibannya dalam membayar pajak bagi daerah.

“Karena sudah mendapat surat kuasa itu, nanti pihak kami melalui bidang perdata dan tata usaha negara selaku pengacara negara akan menempuh langkah-langkah hukum,” tegasnya.

Tempat yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK RI Ely Kusumastuti menjelaskan, dalam proses kerjanya, pihaknya akan berkalaborasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bekerja berdasarkan Undang-Undang mengatur secara atributif diberikan kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah.

Selain itu, JPN juga akan memberikan pertimbangan hukum baik berbentuk legal asistensi (Pendampingan) dan legal Opinion pendapat hukum.

“kami di sini akan tetap turun, dan mendampingi serta berkoordinasi dengan bapak-bapak, MOU sudah ada,” jelas Ely Kusumastuti . Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *