Hukum

Dua Kurir Sabu Asal Kolaka Ditangkap Polda Sultra

×

Dua Kurir Sabu Asal Kolaka Ditangkap Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggulung jaringan perdagangan narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka.

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (22/9/2023) dua pelaku berinisial HS (35 Tahun) dan JF (32 Tahun) berhasil ditangkap di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.

Penangkapan itu, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu di salah satu rumah kost di Jalan Cendrawasih.

Personel Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 11 saset sabu dengan berat mencapai 413,8 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sendok sabu, timbangan digital, dan uang tunai sebesar lebih Rp24 juta.

Menurut Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, melalui Wadir Narkoba AKBP Debby Asri Nugroho, kedua pelaku diduga menjadi kurir yang mendistribusikan sabu milik seseorang bernama SY alias IC kepada pengguna di wilayah Kabupaten Kolaka.

“Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman pidana seumur hidup, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata AKBP Debby Asri, pada Selasa (26/9/2023).

Operasi ini merupakan bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

Diharapkan dengan penangkapan ini, perdagangan narkotika di Kabupaten Kolaka dapat ditekan dan masyarakat bisa hidup lebih waspada akan bahaya peredaran narkoba. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *