Kendari, suarakendari.com – Seorang pria di Kota Kendari, inisial LFT (55 Tahun) harus berurusan dengan polisi, karena diduga telah mencabuli tiga bocah perempuan.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua ketiga korban ke Mapolsek Poasia.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku LFT, mencabuli tiga anak yang tergolong masih di bawah umur, di beberapa tempat berbeda – beda di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Korban Pertama, sebut saja Bunga (10 Tahun) di cabuli oleh pelaku, usai membeli minuman ringan di kios dekat rumah pelaku.
“Pelaku memeluk serta mencium dan meraba bagian dada korban. Setelah itu korban menangis pulang ke rumahnya dan langsung mengadu tentang kejadian cabul yang dialaminya kepada ibunya,” kata AKP Fitrayadi, pada media Suarakendari.com, Rabu (31/5/2023).
Fitrayadi menambahkan, selain korban Bunga, terdapat dua korban lainnya masing – masing sebut saja Mawar (11 tahun), dan Duri (11 tahun). Salah satu korban bahkan sudah mendapatkan pelecehan lebih dari sekali oleh pelaku.
“Saat ini, pelaku LFT telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Poasia,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Ys