KENDARI, suarakendari.com– Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan MF (20 Tahun) yang diduga sebagai mucikari kasus prostitusi.
Penangkapan terhadap MF dilakukan pada Jumat (9/5/2025), pukul 00.30 wita di sebuah penginapan di Jalan Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan penangkapan MF merupakan hasil patroli cipta kondisi.
MF tertangkap tangan terlibat dalam transaksi prostitusi melalui sebuah aplikasi.
Berdasarkan hasil interogasi, MF mengaku menerima orderan dari AH (35 Tahun) untuk menyediakan wanita penghibur.
MF kemudian menghubungi FM (21 Tahun) untuk memenuhi orderan itu.
Dari transaksi tersebut, MF mendapatkan keuntungan Rp 300.000, sedangkan FM menerima Rp 1.200.000 dari total uang yang diberikan AH sebesar Rp 1.500.000.
Kini MF telah diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Ys