KENDARI, suarakendari.com– Seorang kakek tiri di Kota Kendari berinisial RN (38 Tahun), yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan, harus berurusan dengan polisi, setelah diduga mencabuli cucunya berinisial AM, yang masih berusia 16 tahun.
RN ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Kendari, setelah mendapat laporan korban.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, peristiwa pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap korban sejak 2018 sampai tahun 2025, di rumah korban di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Kejadiannya ini dilakukan terlapor dari tahun 2018, berarti korban masih berusia 9 tahun,” kata AKP Nirwan.
Lanjut, kata Nirwan, status pelaku adalah kakek sambung yang dimana nenek dari korban menikah dengan pelaku.
Selain itu, rumah korban bersampingan dengan rumah pelaku sehingga korban sering berkunjung ke rumah neneknya dan juga bertemu pelaku.
Suatu ketika korban sedang memainkan HP dan pelaku berniat untuk mengambil HP korban hingga tangan pelaku menyentuh area sensitif korban.
“Korban sering main HP, pada saat korban sering main HP, terlapor memaksa mengambil HP dan di situlah pelaku meraba-raba karena korban tidak mau memberikan HP tersebut, terlapor berinisiatif mengambil HP jadinya tangannya ke mana-mana,” ujarnya.
Selain itu, Nirwan menyampaikan pelaku melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali terhadap korban. Motif pelaku melakukan tindakan ini disebabkan karena hawa nafsu yang terlalu besar.
“Pelaku telah mengakui tindakan asusila yang telah diperbuatnya, dan kini ditahan di sel Mapolresta Kendari,” pungkasnya. Ys