BAUBAU, suarakendari.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melakukan pemusnahan Barang Bukti(BB)/Barang Rampasan (BR) dalam perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) berdasarkan hasil putusan PN Baubau di halaman kantor Kejari Baubau Kamis (08/05/2025). Pemusnahan BB/BR tersebut dipimpin langsung Kejari Baubau Fatkhuri, S.H dan disaksikan Polres Baubau, PN Baubau, Kalapas Baubau, Bapas Baubau, Balai POM Baubau, BNN Kota Baubau, Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo Kota Baubau.
Pada kesempatan tersebut, Kejari Baubau Fatkhuri, S.H, mengatakan, dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi terkait dengan penegakan hukum, tidak hanya terfokus kepada unsur penegak hukum, tetapi juga ada unsur-unsur lain yang saling terkait. Selain itu, perlu berkomitmen bersama, bersinergi, bergandengan tangan untuk pelaksanaan penegakan hukum di Kota Baubau agar tercapai cita-cita dan harapan masyarakat Kota Baubau yakni berkeadilan dan tidak pandang bulu.
Menurut Kejari Baubau, saat ini Kota Baubau sudah darurat kekerasan seksual dan tertinggi di Sultra. Kemudian penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, bahkan sekarang pencurian dengan kekerasan seperti yang terjadi beberapa hari lalu di siang bolong terjadi pencurian dengan kekerasan. Kemudian juga ada. KDRT yang menimpa kepada anak-anak, baik yang perempuan maupun laki-laki yang timbul dari yang dewasa. Adanya KDRT nanti akan muncul yang korbannya maupun pelakunya anak-anak. Begitu juga narkotika sudah masuk ke lingkup dunia pendidikan.
Kejari Baubau ungkap Fatkhuri, telah berupaya dengan intel melaksanakan penyuluhan hukum, Penerangan hukum, jaksa masuk sekolah, Jaksa masuk desa/kelurahan untuk memberikan penyuluhan-penyuluhan agar terhindar dari permasalahan hukum dan mencegahnya. Begitu juga Datun atau Pertata Usaha Negara, mendampingi kegiatan apa yang dilakukan oleh dinas-dinas atau kota, barangkali nanti maupun pengadilan maupun lapas.
“Kalau ada kegiatan, silahkan minta pendampingan ke kejaksaan agar kedepannya tidak ada timbul permasalahan. Pendampingan hukum. Ketika sudah menjadi tindak pidana dan pelanggaran, Nah, inilah yang dilakukan oleh teman-teman unsur penegak hukum, Baik BNN, Kepolisian, Balai POM, Dan selama saya satu tahun ini, sudah satu tahun ternyata disini, Alhamdulillah selain penyidik Polri, Ada penyidik POM,”ungkapnya.
Sementara itu, BB/BR yang turut dimusnahkan dan sudah diputus inkrah diantaranya, perkara-perkara narkotika, perjudian, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan ataupun dengan kekerasan juga ada terkait dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak maupun UUD ITE dan ada juga terkait dengan UUD Kesehatan yang telah teman teman ketahui semua ini ada 16 perkara. 16 perkara ini terdiri dari 14 yang telah diputus ingkrah di tahun 2025 dan 2 perkara di akhir tahun 2024.
PPID Utama Baubau