Hukum

Polairud Polda Sultra Tangkap Nelayan Pemilik Bahan Peledak Bom Ikan

×

Polairud Polda Sultra Tangkap Nelayan Pemilik Bahan Peledak Bom Ikan

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Penggunaan bom ikan sampai saat ini masih dilakukan oleh nelayan tradisional diwilayah perairan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baru-baru ini personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sultra, yang sedang melaksanakan patroli laut di sekitaran perairan Desa Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, dengan menggunakan kapal KP XX 1004 berhasil mengamankan 4 (empat) orang nelayan yang kedapatan melakukan aktivitas dengan menggunakan bom ikan pada Sabtu (2/12/2022).

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sultra, Kombes. Pol Suryo Aji, melalui Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra, Kompol Muhammadong, ST, mengatakan, para pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya nelayan, yang melakukan penangkapan ikan dengan bom ikan.

Saat tengah patroli, personil Kapal Polisi (KP) XX 1004, di Buton Utara melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal jolor warna hijau dan 1 buah sampan berwarna biru yang berada di perairan Lakansai , Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, yang diduga membawa bom ikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kami menemukan 12 buah jerigen ukuran 5 liter handak, 2 botol plastik berisi handak, 12 botol kaca terangkai kabel berisi handak siap pakai, 1 toples berisi 1 kantong kecil pupuk matahari, 1 kantong kecil serbuk korek api, 1 gulung benang nilon warna putih , 1 gulung karet gelang, 1 buah karet balon warna ungu,” ujar Kompol Muhammadong, ST, pada Media Suarakendari,com, Jumat (9/12/2022).

Lanjut Muhammadong, pihaknya juga menyita 1 (Satu) unit kompresor lengkap dengan alat selam.

Adapun identitas para pelaku yakni FA (27), HA (35), RA (17) dan Arjuna (17), mereka berempat merupakan nelayan yang berasal dari Desa Saponda, Kecamatan Soropia, Konawe.

“Para pelaku dipersangkakan Pasal 1 ayat 1 UU 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sultra. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *