Peristiwa

Pj Gubernur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Provinsi Sultra

×

Pj Gubernur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Provinsi Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari,  suarakendari.com– Berdasarkan surat dari Kepala BMKG Stasiun Meteorologi dan Klimatologi Sulawesi Tenggara, Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto, bertempat di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rakor bersama Forkopimda, BMKG, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sultra.

Sebelumnya, telah dilaksanakan pengecekan lapangan dan selanjutnya dari hasil Rakor dikeluarkan Keputusan Gubernur mengenai Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Provinsi Sultra.

Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan, status tanggap darurat sudah berlaku sejak surat keputusan (SK) ditandatanganinya pada Selasa (24/10/2023).

“Status darurat kekeringan sudah ditandatangani (SKnya), karena mengacu pada usulan kabupaten/kota, itu menjadi dasar kabupaten kota untuk melakukan agenda dan rencana kerja mereka,” kata Andap Budhi Revianto, pada Kamis (26/10/2023) di ruang Kantor Gubernur Sultra.

Lebih lanjut Pj. Gubernur Sultra menerangkan, segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, dibebankan pada Dana Siap Pakai dari BNPB RI dan Belanja Tak Terduga APBD TA 2023.

Penetapan Status Siaga Darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Adapun yang dimaksud dengan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi daerurat ke pemulihan.

Pada saat status tanggap darurat ini ditetapkan, Pemerintah Provinsi melalui BPBD memiliki kemudahan akses, antara lain: pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik, termasuk imigrasi, cukai, dan karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan, serta komando untuk menugaskan instansi/lembaga terkait.

Andap melanjutkan Penetapan Status Tanggap Darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan tahapan dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan selanjutnya transisi darurat ke pemulihan.

“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat kekeringan dari dampak fenomena El Nino membuat pemerintah daerah melakukan penanganannya melalui penggunaan dana siap pakai serta dana belanja tak terduga (BTT),” ujar Pj Gubernur Sultra.

Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Di Provinsi Sultra, mencakup wilayah Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton,Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna dan Kota Kendari. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *