Peristiwa

Penyesuain Tarif NJOP dan PBB Tidak Akan Memberatkan

×

Penyesuain Tarif NJOP dan PBB Tidak Akan Memberatkan

Sebarkan artikel ini

Baubau, suarakendari.com-Pemerintah Kota Baubau berencana melakukan penyesuaian tarif Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan menurunkan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari berkisar 0,1 persen menjadi 0,08.

“Jadi dengan adanya penurunan tarif dari 1 persen menjadi 0,08 persen rata rata PBB yang ada bangunannya justru turun karena yg disesuakan adalah NJOP tanah, sedangkan bangunan tetap NJOP nya , jadi yg kami lakukan adalah Penyesuaian NJOP,” ujar Kepala Bappenda Hj Wa Radja, SE ketika ditemui di ruang kerjanya Senin (4/3/2024).

Menurut Wa Radja, sebenarnya yang mengalami penyesuaian NJOP adalah nilai NJOP diatas 15 miliar dan berlaku untuk perusahaan yang disesuaikan Bea Perolehaan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB ini penyesuaian NJOP karena BPHTB ada pengurangan dari 60 juta menjadi 80 juta.

Diungkapkan, penyesuaian NJOP dilakukan karena amanat Undang-Undang, dimana Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 itu nilai perolehan objek pajak tidak Kena Pajak pada BPHTB itu 60 juta. Setelah lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Kota dan Pemerintah Daerah itu menjadi 80 juta.

Oleh sebab itu, kalau NJOP disesuaikan, maka dari sektor BPHTB Kota Baubau tetap mendapatkan PHD sehingga solusinya, NJOP itu disesuaikan, tetapi sasarannya bukan PBB tetapi BPHTB.

“Dengan adanya penyesuaian NJOP bahwa tarif PBB itu kita turunkan dari 0,1 persen NJOP satu sampai 1 miliar itu menjadi 0,08 hari ini. Sehingga kalau kita lihat dari simulasi hitungan, justru PBB itu malah turun bukan naik. Kemudian untuk BPHTB dari pengurangan 60 juta ke 80 juta juga penyesuaiannya tidak terlalu signifikan. Karena pengurangan itu 60 juta menjadi 80 juta. Setelah itu baru dikali tarif 5 persen. Tarifnya tidak berubah sama dengan UU lama nomor 28 Tahun 2009 dan UU nomor 1 Tahun 2022,”ungkap Wa Radja.

Wa Radja menambahkan, untuk Kota Baubau saat ini sudah 4 tahun belum ada penyesuaian tarif. Padahal, harusnya minimal 3 tahun sudah harus ada penyesuaian tarif NJOP. Itu pun, kalau dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah malah penyesuaian taraf itu 20-100 persen kisarannya.

(PPID UTAMA BAUBAU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *