Peristiwa

Pemkot Tertibkan Penggunaan Ruang Kawasan yang Tak Sesuai Aturan

×

Pemkot Tertibkan Penggunaan Ruang Kawasan yang Tak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com-Langkah pemerintah kota kendari dalam penegakan aturan hukum penggunaan ruang khususnya di sepanjang kawasan jalur hijau makin tegas. Ini ditandai dengan tindakan Pemerintah Kota Kendari yang mulai menertibkan RM. Kampung Mangrove dan Lapangan Bulutangkis yang melanggar penggunaan ruang di jalan Z.A Sugianto Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu.

Aksi penertiban terhadap pelanggar tata ruang yang dipimpin langsung Pj. Wali Kota Kendari H. Asmawa Tosepu., AP.,M.Si, ini turut pula disaksikan oleh Direktur Jendral (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN Dwi Hariyawan bersama jajaran Forkopimda Kota Kendari, Satpol PP, Dinas Kebakaran dan Dinas Perhubungan Kota Kendari, Kamis (23/11).

Atas upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Kendari, Dirjen PPTR Kementrian ATR/BPN mengapresiasi Pj. Wali Kota Kendari, karena sudah mengambil tindakan langsung dalam melakukan penertiban gedung yang melanggar tata ruang.

“Ini sangat jarang dilakukan, tata ruang selama ini hanya dianggap sebatas di atas meja saja, tetapi hari ini kita benar-benar di lapangan dan kita terapkan. Tentunya ini akan menjadi contoh kepada masyarakat yang melanggar tata ruang bahwa pemerintah akan tertibkan secara tegas, jadi hukum itu tidak pandang bulu, siapa pun kalau melanggar kita akan tindak.” Jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pj. Wali Kota Kendari memastikan dalam penertiban tata ruang perlakuan hukum harus sama, tidak boleh tajam kebawah dan tumpul keatas atau sebaliknya. “Kita hanya berdasarkan pengendalian pemanfaatan ruang, maka kita hanya berdasarkan pada ketentuan saja pada saat itu termasuk dalam kawasan yang dilarang untuk aktivitas perumahan, pemukiman maka itu pasti akan kita lakukan hal yang sama. Tetapi tentunya kita ada namanya SOP atau standar operasional prosedur, jika itu melanggar hukum, pasti akan ditertibkan, kalau memang itu dalam rencana tata ruang wilayah termasuk dalam jalur yang tidak dibolehkan adanya pemukiman.”jelasnya. Sk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *