Hukum

Terkait Penertiban Tata Ruang, Pemkot Kendari Berusaha Pertahankan Penerapan Hukum yang Sama Bagi Semua Orang

×

Terkait Penertiban Tata Ruang, Pemkot Kendari Berusaha Pertahankan Penerapan Hukum yang Sama Bagi Semua Orang

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com-Penertiban tata ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari disambut positif oleh masyarakat dan para pihak terkait. Hal ini terjadi berkat keberanian dan ketegasan Pj. Wali Kota Kendari, H. Asmawa Tosepu, AP.,M.Si yang memimpin langsung aksi penertiban tersebut.

Dirjen PPTR Kementrian ATR/BPN bahkan mengapresiasi Pj. Wali Kota Kendari, karena sudah mengambil tindakan langsung dalam melakukan penertiban gedung yang melanggar tata ruang. “Ini sangat jarang dilakukan, tata ruang selama ini hanya dianggap sebatas di atas meja saja, tetapi hari ini kita benar-benar di lapangan dan kita terapkan. Tentunya ini akan menjadi contoh kepada masyarakat yang melanggar tata ruang bahwa pemerintah akan tertibkan secara tegas, jadi hukum itu tidak pandang bulu, siapa pun kalau melanggar kita akan tindak.” Jelasnya.

Pada saat yang sama, Pj. Wali Kota Kendari menegaskan bahwa dalam penertiban tata ruang yang dilakukan, hukum harus sama bagi semua warga, tidak boleh ada perlakuan yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau sebaliknya. Sebagai negara yang berdaulat hukum, maka tindakan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, siapa pun yang melanggar akan ditindak secara tegas.

“Kita hanya berdasarkan pengendalian pemanfaatan ruang, maka kita hanya berdasarkan pada ketentuan saja pada saat itu termasuk dalam kawasan yang dilarang untuk aktivitas perumahan, pemukiman maka itu pasti akan kita lakukan hal yang sama. Tetapi tentunya kita ada namanya SOP atau standar operasional prosedur, jika itu melanggar hukum, pasti akan ditertibkan, kalau memang itu dalam rencana tata ruang wilayah termasuk dalam jalur yang tidak dibolehkan adanya pemukiman.”tegas Asmawa.

Namun begitu, beberapa kalangan meminta tindakan penertiban ini tidak boleh dipandang sebelah mata, karena muncul berbagai persepsi dan pandangan mengenai penegakan hukum dan penertiban tata ruang.

Sebenarnya, tata ruang itu bukan hanya masalah teknis yang berkaitan dengan penyusunan rencana ke dalam tata ruang yang terorganisir. Tetapi, tata ruang juga menyangkut kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya suatu masyarakat. Oleh karena itu, tata ruang perlu dikelola dengan baik dan diterapkan dengan tegas agar masyarakat dapat menikmati manfaatnya secara merata dan untuk masa yang panjang.

Dalam hal ini, masyarakat harus memahami bahwa penerapan hukum dalam penertiban tata ruang harus dibarengi dengan panggilan moral posedur yang sama. Terlebih lagi, jika masyarakat mengetahui dan mematuhi peraturan tata ruang, maka segala bentuk ketertiban wilayah adalah menjadi hak setiap orang.

Penertiban tata ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari harus dijadikan sebagai contoh yang baik bagi daerah lain tentang pentingnya menjunjung tinggi tata ruang yang bersih, tertib, dan berkelanjutan. Dengan menegakkan aturan tersebut, diharapkan Kota Kendari dapat mempersiapkan dan memperbaiki lingkungan hidup yang baik untuk masa depan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memelihara kualitas hidup yang baik di wilayah Kendari.SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *