Hukum

Pelaku Pembusuran Buruh Pelabuhan Ditangkap Polisi

×

Pelaku Pembusuran Buruh Pelabuhan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari, menangkap pelaku yang telah membusur seorang Buruh Pelabuhan, atas nama Rian (28 Tahun), warga Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muhammad Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, Pelaku dengan inisial IN (16 Tahun) menyerahkan diri ke Mapolsek Kendari, setelah pihak Kepolisian melakukan upaya negoisasi dengan pihak keluarga, untuk membujuk pelaku menyerahkan diri.

“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kendari, sekitar 08.30 wita, pada Selasa (25/10/2022),”Kata AKP Fitrayadi.

Dari pemeriksaan sementara terhadap pelaku, lanjut Fitrayadi, motif pembusuran, karena ketersinggungan pelaku terhadap korban.

“Motifnya karena pelaku tersinggung terhadap korban yang ditegur untuk pelan – pelan saat mengendarai kendaraan,”Ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari menjelaskan, sebelumnya, Pada Senin (24/10/2022), sekitar pukul 18.30 wita, awalnya korban mengendarai sepeda motor melewati depan Lorong Kelor, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari dan saat itu berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan 3 (Tiga) dan saat itu korban menegur pelaku agar jangan kebut kebutan dijalan, kemudian pelaku mengendarai kendaraannya menuju kearah Kel. Gunung Jati.

“Setelah beberapa menit kemudian pelaku kembali ke Lorong Kelor, Kelurahan Jati Mekar dan seketika melepaskan anak busur ke arah korban yang mengenai bagian pinggang sebelah kanan Korban hingga mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kanan,”Imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam dalam sel tahanan polisi, dan di jerat pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!