Peristiwa

Lantik Dua Pj.Kepala Desa Ini Harapan Pj Bupati Bombana

×

Lantik Dua Pj.Kepala Desa Ini Harapan Pj Bupati Bombana

Sebarkan artikel ini

Bombana, suarakendari.com-Pj. Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si melantik dua orang Penjabat (Pj) Kepala Desa diantaranya, Pj. Kepala Desa Pu’u Wonua Kec. Tontonunu Ir. Muh. Alwi, MMP., dan Pj. Kepala Desa Balasari Kecamatan Poleang Barat, Hawirah, S.IP., di Rumah Jabatan Bupati Bombana, Jum’at (10/11/2023). Pelantikan dua pejabat desa berdasarkan Keputusan Bupati Bombana nomor 1388 tahun 2023 serta nomor 1389 tahun 2023.

Selain berdasarkan Keputusan Bupati Bombana, pelantikan ini juga dilakukan untuk menggantikan Kepala Desa yang mengundurkan diri karena berkontribusi sebagai Calon Anggota Legislatif  Tahun 2024 mendatang. Diantaranya adalah Sudirman mantan Kepala Desa Pu’u Wonua sebagai Caleg tingkat Provinsi Sultra serta Ambololo mantan Kepala Desa Balasari sebagai Caleg tingkat Kabupaten Bombana.

Dalam sambutannya, H. Burhanuddin menghimbau kepada Kepala Desa yang baru saja dilantik untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik- baiknya, dan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat di desa. Mengingat bahwa, telah hangat beredar isu-isu politik terkait pelaksanaan Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah.

“Sebagai seorang pemimpin, Pj. Kepala Desa harus bersikap netral dan adil. Dia tidak harus memihak salah satu kubu dan harus melayani semua pihak tanpa pandang bulu, terutama di desa. Dia harus memastikan bahwa kepentingan desa dapat dipertahankan dan diwakili dengan baik. Berbicara tentang koordinasi, dia harus selalu berkoordinasi dengan lembaga atau instansi terkait untuk menyelaraskan arah kebijakan dalam rangka pelaksanaan sistem penyelenggaraan pemerintahan di desa,”katanya.

Selain itu, Koordinasi juga penting untuk memastikan semua informasi penting di desa didistribusikan dengan baik. Dalam hal ini, para Pj. Kepala Desa harus immer informasi tentang kejadian insidentil atau hal penting lainnya kepada pemerintah kabupaten dan kecamatan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh pemimpin desa dan pemerintahan daerah bekerja secara terkoordinasi sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Lebih lanjut, Pj. Bupati Bombana meminta untuk selalu melakukan koordinasi pada instansi, atau lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi terkait pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di desa. Selalu menginformasikan hal-hal insidentil yang terjadi di desa, kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten.

Menurutnya, koordinasi kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten untuk menyelaraskan arah kebijakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Burhanudin meminta, setibanya di tempat tugasnya masing-masing, para Kepala Desa perlu secepatnya menyusun dan menetapkan peraturan desa tentang RKP Desa Perubahan dan peraturan desa tentang APB Desa Perubahan melalui musyawarah di desa, terutama bagi desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa.

“Karena itu saya berharap agar setibanya saudara/saudari di desa untuk segera melanjutkan tugas dan proses fungsi Penjabat Kepala Desa. Utamanya yang perlu secepatnya saudara/saudari lakukan yaitu segera menyusun dan menetapkan peraturan desa,” kata Pj. Bupati Bombana.

Diakhir sambutannya, Pj. Bupati mengingatkan kepada Kepala Desa yang baru saja dilantik, untuk tidak melakukan pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa. Hal ini sejalan dengan imbauan  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang ditujukan kepada kepala desa di seluruh Indonesia. Imbauan tersebut bertujuan untuk mengurangi praktek pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa tanpa prosedur yang benar dapat menimbulkan masalah hukum serta kerugian keuangan negara. Selain itu, imbauan ini juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme kinerja perangkat desa.

Dan sebagai seorang pemimpin, Burhanudin berpesan agar dapat menerima kritik dan saran dari masyarakat, serta melaksanakan tugas yang telah diamanahkan dengan segenap kemampuan masing-masing.(Hun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *