Kendari, suarakendari.com– Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, kembali membongkar praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui prostitusi online.
Dari pengungkapan itu, diamankan dua orang mucikari, yakni seorang wanita inisial MS (21 Tahun) di bantu seorang pria dengan inisial IM (21 Tahun).
Keduanya ditangkap di Penginapan Putri Dara, Jl. Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Rabu (5/7/2023), sekitar pukul 23.45 wita.
Kepala Sub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, selain mengamankan dua orang mucikari, juga mengamankan dua orang wanita korban eksploitasi seks melalui aplikasi Michat, masing – masing inisial KI (19 Tahun) dan AS (15 Tahun).
“Kedua mucikari mengeksploitasi para korban untuk menjajakan seks ke pria hidung belang, dengan tarif Rp.500.000 per sekali kencan,” kata Kompol Syahrir Hanafi, pada Kamis (6/7/2023).
Dia juga menambahkan, dari pengungkapan itu, juga turut disita, beberapa barang bukti, berupa uang pecahan Rp.100.000 sebanyak 5 (Lima) Lembar, 2 (Dua) buah kondom, 4 (Empat) unit ponsel, alat hisap sabu serta 1 (Satu) unit mobil.
“Saat ini kedua mucikari dan korban tengah dilakukan pemeriksaan lanjutan di Mapolda Sultra,” tutupnya. Ys