Hukum

Dit Resnarkoba Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Penindakan Januari – Maret 2024

×

Dit Resnarkoba Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Penindakan Januari – Maret 2024

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sultra melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil dari pengungkapan 7 kasus pada periode bulan Januari hingga Maret 2024, pada Kamis (28/3/2024).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra serta Balai POM Kendari.

Dalam pemusnahan itu, turut dihadirkan 7 (Tujuh) orang tersangka.

“Jenis barang bukti yang berhasil disita yakni sabu dan ekstasi serta barang temuan ganja hasil ungkapan kami dit resnarkoba dan sat resnarkoba polresta kendari,” kata AKBP Ardiyanto.

Barang bukti yang akan dimusnahkan yakni shabu dengan total 2.717, 06 gram, ekstasi 465 butir serta 425 gram ganja.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Biddokes Polda Sultra guna mengetahui barang bukti itu merupakan narkotika atau bukan.

Pemusnahan seluruh barang bukti narkotika dilakukan dengan cara di bakar melalui alat yang di beri nama Incenerator.

Dalam kesempatan itu, AKBP Ardiyanto menyampaikan pesan dari Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto, Kapolda secara khusus berharap pencapaian pengungkapan kasus narkotika agar dapat terus dipertahankan di masa yang akan datang sebagai komitmen nyata Polda Sultra dalam menciptakan situasi kamtibmas.

“Terimakasih kepada stakeholder dan masyarakat yang turut membantu dan mendukung Polda Sultra melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan narkoba,” pungkas Dir Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *