Hukum

Berkas Perkara Penambangan Ilegal di Eks IUP PT.PDP Segera Dikirim ke Kejaksaan

×

Berkas Perkara Penambangan Ilegal di Eks IUP PT.PDP Segera Dikirim ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Kasus dugaan penambangan ilegal di kawasan eks IUP PT PDP, di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, akan dilimpahkan ke Jaksa.

Kasubdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo mengatakan, pelimpahan berkas perkara kasus tersebut akan dilakukan setelah Jaksa menyatakan lengkap.

“Sesuai petunjuk jaksa bahwa kasus yang kami tangani telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya akan dilakukan persiapan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Priyo kepada media, Selasa (13/12/2022).

Priyo menjelaskan, dalam kasus penambangan ilegal tersebut, saat ini telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AG.

“Tersangka inisial AG juga nantinya akan kita serahkan ke Kejati Sultra untuk proses peradilan,”jelasnya.

Kasubdit IV Tipidter menyebutkan, AG ditetapkan jadi tersangka pada bulan lalu, karena diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan eks IUP PT PDP, Kolut. Priyo menegaskan, pelimpahan kasus penambangan ilegal yang ia tangani sebagai bukti keseriusan dalam melakukan penindakan.

“Semua kasus ilegal mining yang kami tangani, komitmen akan terus kita usut dan kawal hingga ke ke tangan Jaksa,” tegasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!