Kendari, suarakendari.com-Untuk memudahkan masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam mengadukan permasalahan yang dialaminya dengan oknum polisi, Polda Sultra membuka Hotline Pelayanan Pengaduan melalui melalui nomer telepon dan aplikasi WhatsApp.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra Kombes Pol Moch Sholeh, S.ik, MH, Jumat (7/7/2023).
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan menyampaikan Bidpropam telah menyediakan Hotline layanan pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor WhatsApp dan nomor telepon di, 085256339495 atau (0401) 3135203 dan atau mendownload aplikasi di Playstore dan Appstore dengan nama Propam Presisi.
Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi tentang tata cara pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan.
“Ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian,” jelas Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan berharap warga tak ragu memanfaatkan Hotline pengaduan tersebut, apabila mengetahui adanya dugaan disiplin atau kode etik yang dilakukan anggota Polri khususnya Polda Sultra dan Polres jajaran.
Sejak awal peluncuran layanan hotline, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan mengatakan respon masyarakat cukup baik.
“Hingga saat ini sekitar 58 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam baik melalui telepon atau chat WhatsApp. Semuanya kita respon dan tindak lanjuti,” ujarnya.
Mayoritas chat atau telepon masyarakat itu, sebagian besar ingin berkonsultasi mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
Kombes Pol Moch Sholeh, S.ik, MH juga menjamin, pada setiap konsultasi atau aduan masyarakat yang masuk, identitas masing-masing pelapor akan dirahasiakan. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bidpropam Polda Sultra untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi.
Ditambahkannya, Bidpropam juga membuka layanan direct message (DM) melalui aplikasi Instagram.
“Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram yakni yanduan_poldasultra ,” jelas Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan.
Adapun persyaratan dalam melakukan pengaduan, pihak pengadu diminta untuk melengkapi persyaratan, yaitu :
1. Memiliki NIK sesuai KTP
2. Foto wajah pelapor
3. Kronologi
4. Bukti yang jelas dan valid
5. Saksi saksi
“Untuk itu masyarakat Jangan ragu, jangan takut, manfaatkan layanan hotline pengaduan Bidpropam. Kami jamin kerahasiaan identitas pengadu. Ini untuk mewujudkan untuk Polri khususnya Polda sultra yang lebih baik,” pungkas Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra. Ys