editorial

Alarm Berbunyi: Ribuan Penyelenggara Negara ‘Sembunyikan’ Harta, Ada Apa?

×

Alarm Berbunyi: Ribuan Penyelenggara Negara ‘Sembunyikan’ Harta, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
kpk gedung 2

JAKARTA, suarakendari.com-Sebuah fakta mencengangkan baru saja terungkap dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga tanggal 9 Mei 2025, tercatat tak kurang dari 11.114 penyelenggara negara belum menunaikan kewajiban fundamental mereka: melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Angka yang fantastis ini sontak menjadi sorotan tajam, mempertanyakan komitmen transparansi dan akuntabilitas di tubuh pemerintahan.

Mengapa ribuan pejabat publik terkesan enggan membuka ‘tabir’ kekayaan mereka? Padahal, LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting dalam upaya pencegahan praktik korupsi yang merongrong kepercayaan publik. KPK sendiri telah lantang menyuarakan bahwa pelaporan ini krusial untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan dan memperkokoh integritas para pemegang amanah negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tak main-main dengan temuan ini. Beliau menegaskan bahwa pengawasan ketat terus dilakukan terhadap para ‘abai’ LHKPN. Bahkan, sanksi tegas pun tak menutup kemungkinan bakal dijatuhkan jika kewajiban ini terus diabaikan.

Langkah ini, menurut Prasetyo, adalah wujud nyata komitmen KPK dalam menanamkan budaya antikorupsi yang kuat di kalangan penyelenggara negara.
Desakan pun dilayangkan. KPK mendesak dengan keras agar seluruh pejabat yang masih ‘bersembunyi’ di balik angka 11.114 itu untuk segera memenuhi tanggung jawabnya. Keterbukaan harta bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga cerminan itikad baik untuk membangun pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

Lantas, apa implikasi dari ribuan penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN? Apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau justru menyimpan potensi masalah yang lebih besar? Publik tentu menanti jawaban dan tindakan nyata dari pihak-pihak berwenang untuk memastikan alarm yang berbunyi ini tidak diabaikan begitu saja. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi setiap penyelenggara negara yang mengemban amanah rakyat. Sk