KENDARI, suarakendari.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Selasa (6/5/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy, SH saat ditemui membenarkan terkait penahanan Kepala KUPP Kolaka tersebut.
“Hari ini penyidik telah menahan Kepala KUPP Kolaka inisial SPI dan sudah di bawa ke Rutan Kendari untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Doddy.
Doddy menjelaskan, penahanan Kepala KUPP Kolaka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bidang pertambangan.
Lebih jauh Doddy mengatakan, dalam dugaan tipikor itu, SPI menerima sejumlah uang pada tiap pemberian persetujuan berlayar.
“SPI menerima sejumlah uang sebagai pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang,” jelas Doddy
Disebutkannya, akibat penjualan ore nikel tersebut negara dirugikan sebesar Rp100 milyar lebih.
“Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor,” sebutnya.
Diketahui, selain KUPP Kolaka penyidik Kejati Sultra Juga menetapkan 3 tersangka lainnya yakni MM selaku Direktur Utama PT AMIN, MLY kuasa direktur PT AMIN dan ES Direktur PT PTB.
“Total ada 4 tersangka, ketiganya sudah di tahan di Rutan Kendari, sementara satu di Rutan Salemba Jakarta Selatan,” pungkasnya.