Hukum

Tukang Ojek di Kendari Parangi Pria yang Diduga Selingkuhan Istrinya

×

Tukang Ojek di Kendari Parangi Pria yang Diduga Selingkuhan Istrinya

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Seorang pria inisial I (34 Tahun), warga Jl. Singgo, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, yang sehari – harinya bekerja sebagai tukang ojek, harus berurusan dengan polisi, setelah menganiaya seorang pria, dengan cara menebasnya menggunakan sebilah parang.

Korban berinisial S (33 Tahun) ditebas, di bagian punggung sebelah kiri, dekat belakang leher korban, saat hendak mengantri Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah SPBU, di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis (27/10/2022), sekitar pukul 09.30 wita.

Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muh. Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku I nekat menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang, gegara sakit hati, istri tercintanya selingkuh dengan korban.

“Pelaku sakit hati karena istrinya selingkuh dengan korban. Bahkan, pelaku pernah mendapati korban dan istrinya sedang berdua-duaan,” Kata AKP Fitrayadi , pada Jumat (28/10/2022).

Lanjut Fitrayadi, Tidak butuh waktu lama, Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, yang melakukan penyelidikan, berhasil meringkus pelaku I, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Dari tangan pelaku, kami menyita sebilah parang, yang digunakan pelaku saat menebas leher korban,”Ungkapnya.

Kini, pelaku I telah mendekam dalam penjara. Dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 (Dua) KUHP Tentang Penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!