• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Lagi Pengedar Sabu Sistem Tempel Dibekuk Polisi

redaksi by redaksi
28 Oktober 2022
in Hukum
0
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com – Lagi dan lagi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari. Pelaku yang ditangkap, berinisial MR (21 Tahun), diduga sebagai kurir sekaligus pengedar sabu.

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa, menjelaskan, pelaku ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Jalan Jati Raya, Lorong Kowawu, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Kamis (27/10/2022), sekitar jam 19.00 wita.

“Kami menerima informasi dari masyarakat sekitar, yang resah dengan adanya peredaran gelap narkoba,  kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang hendak mengambil tempelan sabu,”kata AKBP Saiful Mustofa, saat memberikan keterangan pada Jumat siang (28/10/2022).

Lanjut Wakapolresta, dari tangan pelaku disita 33 (Tiga Puluh Tiga) saset plastik bening berisikan kristal bening diduga Sabu dengan berat total 21,62 gram. Serta disita juga beberapa barang bukti non narkotika, seperti 1 (Satu) buah kantong plastik warna hitam, 8 (Delapan) buah potongan pipet warna merah, 19 (Sembilan Belas) buah potongan pipet warna kuning, dan 1 (satu) unit ponsel.

“Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu, dari seorang lelaki inisial PR, yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan,”ungkapnya.

Selain itu, Kata Mantan Kapolres Kolaka, pelaku juga mengaku sudah tiga kali memperoleh sabu dari lelaki PR, dan mendapat imbalan Rp. 100.000, jika berhasil mengedarkan sabu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dalam sel tahanan dan di jerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • DPRD Sultra Setujui APBD Perubahan Tahun 2023
  • Warga Kendari Caddi Gerebek dan Bongkar Gubuk Komplotan Pembusur
  • Bantu Ribuan UMKM Kadin Sultra Raih Penghargaan
  • Anggota Polda Sultra Jalani Tes Urine Serentak

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!