Hukum

Tujuh Remaja Pelaku Penganiayaan di Bundaran Adi Bahasa Baruga Diciduk Polisi

×

Tujuh Remaja Pelaku Penganiayaan di Bundaran Adi Bahasa Baruga Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, membekuk 7 (Tujuh) orang remaja yang diduga menjadi pelaku pengoroyokan, terhadap korbannya, yang terjadi di sekitar Bundaran Adi Bahasa, Jl. Mayjen Katamso Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, pada Minggu (7/5/2022), sekitar pukul 02.00 wita.

Ke 7 (Tujuh) remaja itu, masing – masing berinisial RAS, MFH,MW,RL,RR,MR dan AM.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, Awalnya pada hari Minggu (7/5/20220, sekitar pukul 02.00, korban bersama teman-temannya akan pulang ke rumahnya di Desa Alebo Jaya Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, setelah selesai dari bermain Bilyard.

Kemudian saat setelah tiba di Jl. Mayjen Katamso Kelurahan Baruga atau tepatnya di sekitaran Bundaran Adi Bahasa, tiba-tiba korban dan teman-temannya dihadang oleh orang tidak dikenal (OTK) kurang lebih sebanyak 10 orang dengan menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan dan langsung melemparkan parang ke arah kaki korban dan menendang motor korban, yang mengakibatkan korban terjatuh dan masih sempat berusaha melarikan diri dan kembali dikejar para pelaku dengan menggunakan parang, yang mana kemudian para pelaku langsung menebas korban hingga mengakibatkan pergelangan tangan sebelah kanan robek.

“Dari serangan itu korban masih bisa bangkit lalu berlari ke rumah salah seorang warga untuk meminta pertolongan,”Kata AKP Fitrayadi.

Lanjut Kasat Reskrim, dari penyidikan sementara, motif para pelaku melakukan pengeroyokan disertai penganiayaan terhadap korban, karena masalah wanita.

“Pemicu atau motif pengeroyokan itu, diduga karena masalah perempuan antara korban dan tersangka bernama Openg. Yang mana tersangka Openg masih dalam pengejaran,” Ungkap Fitrayadi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ke 7 (Tujuh) pelaku mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 7 (Tujuh) pelaku kami jerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara,”Pungkas AKP Fitrayadi. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *