Hukum

Tertangkap Saat Berjudi Empat Warga Kecamatan Angata Digelandang ke Kantor Polisi

×

Tertangkap Saat Berjudi Empat Warga Kecamatan Angata Digelandang ke Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Konawe Selatan, suarakendari.com– Polsek Angata Polres Konawe Selatan (Konsel) baru baru ini melakukan tangkap tangan terhadap pelaku tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu joker.

Kapolsek Angata Ipda Hery Mulyanto mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku perjudian, masing – masing berinisial IN (42 Tahun) , SW (47 Tahun) , HS (37 Tahun) dan PI (43 Tahun) terjadi pada Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 20.00 wita, bertempat di Desa Langgea Indah, Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel.

“Pengungkapan kasus perjudian itu atas adanya laporan warga, kemudian personel Polsek Angata mendatangi TKP dan alhasil Empat pelaku judi beserta barang bukti kartu joker dan sejumlah uang berhasil kita amankan,” terang Ipda Hery Mulyanto, pada Rabu (21/2/2024).

Kapolsek Angata menambahkan. saat ini empat pelaku sedang menjalani proses hukum oleh penyidik dan telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Konsel.

“Saat ini ke empat pelaku dalam proses penyidikan dan kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Konsel, yang mana barang bukti sejumlah uang dan kartu joker juga telah kami lakukan penyitaan ” kata Hery Mulyanto.

Akibat perbuatannya, ke empat pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *