Hukum

Tega Nian, Pria Ini Rayu Pacarnya Curi Perhiasan Emas Keluarganya

×

Tega Nian, Pria Ini Rayu Pacarnya Curi Perhiasan Emas Keluarganya

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Seorang pria berinisial EA (38 Tahun), ditangkap Polisi gara-gara menyuruh kekasihnya inisial UL (29 Tahun) mencuri emas dengan berat sebanyak 120 gram.

Mirisnya, UL mencuri ratusan gram emas milik kakaknya sendiri. Emas itu terdiri dari gelang, liontin, cincin, anting dan emas batangan.

“Disini pelaku EA, yang menyuruh pacarnya UL untuk curi emas kakaknya. Setelah berhasil dicuri, emas itu lalu diserahkan ke EA,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (19/7/2022).

Ratusan gram hasil curian itu, lanjut Fitrayadi, kemudian digadai pelaku dan mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta.

“Jadi wanita ini (kekasih EA), sudah mencuri emas kakaknya dua kali. Pertama pada 5 Mei 2022, UL mengambil kalung emas kakaknya di kamar. Kedua, 9 Mei 2022, UL kembali mengambil emas kakaknya yang disimpan dalam tas,” jelasnya.

AE yang diduga jadi otak pelaku dalam pencurian serta kekasihnya UL, telah diamankan berdasarkan bukti permulaan cukup oleh Kepolisian.

“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di Polresta Kendari. Pelaku diancam dikenakan pasal 362 dan 367 dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *