Hukum

Tak Cukup Bukti, Tidpiter Polda Sultra Hentikan Kasus PT Panca Logam Makmur

×

Tak Cukup Bukti, Tidpiter Polda Sultra Hentikan Kasus PT Panca Logam Makmur

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com- Penyidik Tidpiter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menghentikan penyelidikan kasus pertambangan emas PT. Panca Logam Makmur (PLM).

Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Bombana itu, sebelumnya dilapor atas dugaan pelanggaran penambangan dalam kawasan hutan.

Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, mengatakan kasus itu dihentikan oleh penyidik, karena tidak ditemukan adanya bukti yang kuat memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran.

“Berdasarkan hasil ploating ahli kehutanan terhadap titik koordinat lokasi, kegiatan penambangan PT PLM berada pada Area Penggunaan Lain (APL) atau bukan kawasan hutan,” ujar Priyo saat dikonfirmasi pada Selasa (25/10/2022).

Priyo menjelaskan PT PLM juga dilapor terkait melakukan penambangan tanpa memiliki dokumen Rancangan Kegiatan Anggaran Belanja (RKAB).

Saat dilakukan penelusuran, tim Tipidter Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Sultra menemukan, bahwa PT PLM diketahui benar belum memiliki pengesahan RKAB.

Namun, saat dilakukan pengecekan ternyata PT PLM telah melakukan pengajuan persetujuan RKAB tahun 2022 kepada Ditjen Minerba ESDM RI pada Oktober 2021.

Selain itu, PT PLM juga telah mengirim kembali perbaikan penyampaian RKAB 2022, pada 14 Mei 2022.

“Jadi ada kebijakan yang tertuang bahwa jika pemegang IUP dapat melakukan aktivitasnya pertambangan sesuai dengan RKAB tahunan yang disampaikan, sampai dengan Menteri memberikan persetujuan,” jelasnya.

“Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (5), Peraturan ESDM RI nomor 7 tahun 2020. Jika Dirjen atas nama Menteri tidak memberikan persetujuan RKAB tahunan dalam jangka waktu 14 hari, maka pemilik IUP tetap dapat melakukan aktivitas pertambangannya,” tambah Priyo.

PT Panca Logam Nusantara (PT PLN) yang merupakan sebuah perusahaan dalam grup PT PLM di Kabupaten Bombana, juga dilapor terkait dugaan kasus reklamasi pasca tambang.

Dalam laporan tersebut, PT PLN diduga tidak melakukan reklamasi pasca tambang.

“PT PLN diketahui IUPnya berakhir pada 25 Januari 2020. Berdasarkan data yang kami dapatkan di lapangan, PT PLN telah melakukan reklamasi pasca tambang seluas 9 Ha pada 2015 silam,” jelas Priyo.

PT Anugrah Alam Buana Indonesia merupakan salah satu grup perusahaan yang masuk di dalam PT PLM. Perusahaan ini juga dilaporkan sebelumnya terkait masalah jaminan reklamasi pasca tambang pasca tidak lagi beroperasi.

Dari hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Tidpiter Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Sultra, diketahui PT AABI ternyata telah melakukan pembayaran dana Jamrek ke Direktur Jenderal Mineral dan

Batubara Kementerian ESDM RI sebesar Rp. 1.001.179.731 (Satu Milyar Satu Juta Seratur Tujuh Puluh Sembilan Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).

“Dalam penyelidikan kasus ini juga tidak ditemukan adanya bukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana terkait kegiatan pertambangan terhadap PT AABI,” kata Priyo yang juga merupakan mantan Kanit Resmob Polda Jawa Tengah.

Penyidik Akan Hentikan Penyelidikan

Setelah melalui rangkaian proses panjang, terhadap tiga perusahaan yang dilaporkan terkait masalah dugaan pelanggaran pertambangan, penyidik menarik kesimpulan.

Dalam waktu dekat, peyidik akan melakukan gelar perkara terkait status penghentian proses penyelidikan terhadap tiga perusahaan yakni PT PLM, PT PLN dan PT AABI.

“Karena tidak ditemukan adanya bukti yang kuat melanggar pidana, sehingga penyidik akan lakukan gelar untuk menghentikan penyelidikan kasus ketiga perusahaan tersebut,” tegas Priyo. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *