Hukum

Subdit Tipidkor Polda Sultra Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Proyek Pengerjaan Jalan di Koltim ke JPU

×

Subdit Tipidkor Polda Sultra Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Proyek Pengerjaan Jalan di Koltim ke JPU

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pengerjaan jalan di Kolaka Timur (Koltim).

Berdasarkan hasil penyidikan Subdit Tipidkor menetapkan tiga tersangka dan berhasil mengamankan kerugian negara senilai Rp5,7 Miliar.

Berkas perkara penyidikan sempat dilimpahkan dan dikembalikan ke penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra guna dilengkapi.

Terbaru usai memenuhi petunjuk Jaksa, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Perkara itu telah dinyatakan P21 (berkas perkara sudah lengkap) oleh JPU Kejati Sultra, pada Rabu (27/12/2023),” kata Kompol I Gede Pranata Wiguna.

Lanjutnya pihaknya membeberkan bahwa sebelumnya ruang lingkup perkara yang diajukan dalam tahapan penyidikan in casu terdapat 3 (tiga) item permasalahan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur

“Pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya (DAK) Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanaan oleh PT. TAC, Pekerjaan Pengaspalan jalan ruas Penanggo Jaya – Lere Jaya (DAU) Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh PT. SNP dan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Ruas Gunung Jaya – Poli-Polia (DAU) Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh PT. HCG,” jelasnya.

Kompol I Gede Pranata Wiguna menambahkan pada hari dan tanggal yang tidak dapat disebutkan lagi dengan pasti pada Bulan Januari 2021 sampai dengan Bulan Maret 2022 bertempat di lokasi pekerjaan Jalan Ruas Penanggo Jaya – Lere Jaya dan lokasi pekerjaan Jalan Ruas Gunung Jaya – Poli-Polia yang terletak di Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara telah terjadi tindak pidana korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur T.A.2021 terkait Pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya (DAK) yang dilaksanaan oleh PT. TAC dengan nilai anggaran Rp8.860.000.000,00, Pekerjaan Pengaspalan jalan ruas Penanggo Jaya – Lere Jaya (DAU) yang dilaksanakan oleh PT. SNP dengan nilai anggaran Rp4.215.000.000,00 dan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Ruas Gunung Jaya – Poli-Polia (DAU) yang dilaksanakan oleh PT. HCG dengan nilai anggaran Rp4.200.000.000,00, yang dilakukan oleh tersangka JR selaku Plt. Kepala Dinas PUPRP Kab. Kolaka Timur (Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen), bersama-sama dengan Tersangka AS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tersangka HS selaku Direktur PT. TAC, Tersangka MS selaku Direktur PT. SNP dan Tersangka YP sebagai pelaksana lapangan PT. HCG (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah).

“Bahwa dalam tahap penyidikan itu, Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang dan telah meminta keterangan ahli,” pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *