Hukum

Seorang Karyawan Toko di Kendari Curi dan Jual Mobil Majikan

×

Seorang Karyawan Toko di Kendari Curi dan Jual Mobil Majikan

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Salah seorang karyawan sebuah toko di Kota Kendari, inisial WPP (21 Tahun) harus berurusan dengan polisi, setelah diduga mencuri dan menjual mobil majikannya inisial A (42 Tahun).

WPP ditangkap bersama 3 (Tiga) orang lainnya, masing – masing berinisial RM (43 Tahun), HN (38 Tahun) dan IR (35 Tahun), yang diduga sebagai penadah barang curian.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, ke empat tersangka ditangkap pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 17.00 wita oleh tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari, di Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga.

“Mobil tersebut di ambil oleh tersangka saat sedang diparkir didepan Toko FROZEN,” kata AKP Fitrayadi, pada Selasa (5/3/2024).

Fitrayadi melanjutkan, beberapa hari kemudian, tersangka WPP menjual kepada tersangka RM seharga Rp. 8 juta. Setelah beberapa minggu, Tersangka RM menjual kepada tersangka IR, dengan perantara tersangka HN, dengan harga Rp. 25 juta.

Selain menangkap ke empat tersangka, polisi juga menyita dan mengamankan satu unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam yang merupakan mobil korban.

“Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah),” ujar Fitrayadi.

Akibat perbuatannya tersangka WPP dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara 3 (Tiga) tersangka lainnya dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *