Hukum

Residivis Jambret Dibekuk Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari

×

Residivis Jambret Dibekuk Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pelaku jambret yang beraksi di 7 lokasi pada Rabu (7/12/2022) Dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi,mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial R yang bekerja sebagai tukang parkir di Eks MTQ.

“Pelaku merupakan residivis yang telah tiga kali ditahan di rutan kelas II A Kendari dengan kasus pencurian”, jelasnya kepada awak media, pada Rabu (7/12/2022).

Fitrayadi menjelaskan, pelaku saat melakukan aksinya menggunakan senjata tajam jenis badik.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit motor yang digunakan pelaku, selain itu, sambungnya, juga ditemukan alat isap sabu beserta timbangan.

“Selain melakukan aksi kejahatan, pelaku juga merupakan bandar sabu”, terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di mapolresta Kendari dan dijerat pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *