Kendari, suarakendari.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap perusahaan tambang nikel PT Citra Silika Malawa (CSM).
Tindak lanjut itu, dilakukan dengan memanggil Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) selaku pelapor untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejati Sultra, terkait dugaan korupsi yang dilakukan PT Citra Silika Malawa (CSM), Selasa (6/12/2022).
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari laporan PT GAN terhadap PT CSM terkait dugaan tindak pidana korupsi atas aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.
Pengacara PT GAN, Abdul Kadir, S.H yang mendampingi Direktur PT GAN di Kejati Sultra menjelaskan, PT GAN melaporkan dugaan tindak pidana korupsi PT CSM karena melakukan penambangan di luar area lahan miliknya.
“Kami datang ke kejaksaan tinggi dalam rangka menghadiri undangan untuk dilakukan pemeriksaan direktur daripada PT Golden kami melakukan pendampingan,” Kata Abdul Kadir ditemui di Kejati Sultra.
“Tertanggal 27 Oktober lalu, PT Golden melakukan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT CSM karena melakukan penambangan di luar area daripada 17 hektar itu,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil laporan terpadu dari pengawas pertambangan Sultra, terindikasi bahwa negara mengalami kerugian hingga 560 Miliar akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Berdasarkan laporan terpadu, pengawas terpadu pertambangan dari mineral batu bara Sultra terindikasi kerugian negara itu bisa mencapai 560 Miliar,” ungkap Kadir.
“Kerugian ini dari aktivitas PT CSM selama dari (tahun) 2013-2014,” lanjutnya.
Menurut Kadir, setelah proses pemeriksaan saksi hari ini, Kejati Sultra akan melakukan pemanggilan terhadap direksi PT CSM selaku terlapor.
“Berikutnya akan dipanggil pihak-pihak lain termasuk H Topan salah satu komisaris atau owner di PT CSM,” ucapnya.
Kadir, juga mengungkapkan, dugaan pelanggaran PT CSM akan ditelusuri oleh pihak Kejati Sultra untuk memetakan sejauh mana aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT CSM.
“PT Golden sangat dirugikan, nanti mungkin Kejaksaan akan melakukan pemetaan sejauh mana lahan golden yang dimasuki oleh PT CSM,” ungkapnya.
Ia berharap, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, Kejati Sultra segera melakukan tindakan untuk menghentikan aktivitas pertambangan di lokasi yang dipersengketakan.
“Untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar lagi, secepatnya supaya dilakukan penyitaan lokasi, minimal tidak ada aktivitas disitu, itu yang kami inginkan,” harapnya.
Terpisah, KasiPenkum Kejati Sultra, Dody, SH, yang di temui di ruangannya Rabu (7/12/2022), membenarkan adanya pemeriksaan terkait laporan dari PT. Golden Anugerah Nusantara. meski demikian, Dody enggan merinci lebih lanjut terkait persoalan itu.
“Masih dalam tahap penyelidikan. jadi kami belum bisa bicara banyak,” tandas Dody