Kendari, suarakendari.com – Sejumlah bangunan kios di sepanjang Jalan ZA Sugianto By Pass, depan RSUD Kendari, Kecamatan Kambu dilakukan penertiban dengan dipasangkan plang penyegelan, oleh Pemkot Kendari, Jumat (11/8/2023).
Penertiban itu, dipimpin langsung Asisten I Setda Kota Kendari, Amir Hasan.
Penertiban ditandai dengan pemasangan plang penyegalan untuk 39 kios pedagang, karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta lima peraturan lainnya termasuk Peraturan Wali (Perwali) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tentang Tata Ruang (RDTR).
Amir Hasan mengatakan Sebelumnya, Pemkot Kendari telah memberikan sosialisasi mengenai pelanggaran kepada pemilik lahan dan pedagang, sehingga Pemkot Kendari berniat melakukan pembebasan lahan di kawasan tersebut.
“Mengingat saat sosialisasi sebelumnya, pemilik lahan menyadari pihaknya melanggar tata ruang. Untuk itu Pemkot Kendari bersama Fokopimda mulai melaksanakan penyegelan,” kata Amir Hasan.
Saat penyegelan, lanjut dia, terlihat sejumlah pedagang mengambil langkah inisiatif untuk secara mandiri membongkar bangunan kiosnya.
“Ini tahapan penyegelan kepada seluruh masyarakat yang membangun atau menggunakan kawasan RTH,” terangnya.
Dia menambahkan, Kota Kendari ini merupakan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terlebih Jalan ZA Sugianto merupakan jalan penghubung menuju arah Kantor Gubernur dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra yang merupakan kawasan strategis.
“Kalau ada tamu-tamu kita dari luar datang ke sini kan terkesan kumuh sekali”, jelasnya.
Selanjutnya usai memasang plang Pemkot Kendari bakal melaksanakan rapat bersama pemilik lahan dan penyewa lahan, guna dicarikan solusi atau jalan keluar terbaik. Ys