Hukum

Pria Pengedar Narkoba Diringkus, 52 Paket Sabu Disita Polisi

×

Pria Pengedar Narkoba Diringkus, 52 Paket Sabu Disita Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com – Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, menangkap seorang pria berinisial GYA (24 Tahun) karena diduga jadi pegendar narkoba jenis sabu.

Tersangka ditangkap, pada Senin (2/10/2023), sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Jalan Bogenville, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Bahri mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat, yang resah dengan maraknya peredaran gelal narkoba di wilayah Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat.

“Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu sebanyak 52 (Lima Puluh Dua) paket kecil siap edar, dengan berat total 24,8 gram,” kata AKP Bahri, Senin (2/10/2023).

Lanjut Bahri, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus itu, guna mengungkap asal muasal barang haram itu diperoleh tersangka.

“Sejauh ini kami sudah memeriksa saksi dan tersangka, untuk mengungkap jaringan atau bandar sabu yang di miliki,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU.No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *