Hukum

Polsek Poleang Barat Tangkap Residivis Pencuri Motor

×

Polsek Poleang Barat Tangkap Residivis Pencuri Motor

Sebarkan artikel ini

 

Bombana, suarakendari.com – Personil Unit Reskrim Polsek Poleang Barat Polres Bombana, menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku yang ditangkap inisial J alias R (28 Tahun) warga Desa Dandang, Kecamatan Sabang, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolsek Poleang Barat Ipda Jefry Yosep mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (30/9/2023) sekitar pukul 01.00 wita, bertempat di Kelurahan Balandete, Kecamatan Sabilambo, Kabupaten Kolaka.

“Modus pelaku mengincar motor korban, yang terparkir di jalan atau di rumah tanpa di kunci pengaman,” kata Ipda Jefry Yosep, pada Suarakendari.com, Senin (2/10/2023).

Lanjut Jefry, terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama yakni curanmor di Wilayah Hukum Polres Bombana pada tahun 2018 dan tahun 2021.

“Dari tangan pelaku kami sita barang bukti 1 (satu) unit motor Yamaha N-Max tanpa Nomor Polisi, warna hitam. dan 2 (Dua) unit motor merek Honda Revo dan Jupiter MX,” ungkap Jefry.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *