Hukum

Pria Di Kendari Nekat Rampok Kios BRI Link

×

Pria Di Kendari Nekat Rampok Kios BRI Link

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial MJM (36 Tahun) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan melakukan perampokan pada sebuah Counter Pulsa dan kios BRI Link di Jl. Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua -wua, Kota Kendari, pada Kamis malam (6/4/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kronologi kejadian itu yakni saat korban atas nama Inggrit Pratami Yusuf Wibowo, sedang menjaga tempat usahanya. Tiba-tiba pelaku datang berpura-pura sebagai nasabah.

“Pelaku langsung masuk di dalam tempat usaha korban kemudian mendorongnya, setelah itu membenturkan kepala korban ke lantai dan pelaku mengambil uang di laci counter,” kata AKP Fitrayadi, pada Jumat (7/4/2023).

Fitrayadi menambahkan, akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di kepala bagian depan serta kerugian sekira 2 juta rupiah.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, kami langsung mengamankan pelaku di jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua,” jelasnya.

Terkait motif pelaku, lanjut Fitrayadi, dilatarbelakangi faktor ekonomi.

“Pelaku dijerat pasal 365 KHUP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. YS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *