Hukum

Polsek Tinanggea Konsel Tangkap Pelaku Curanmor dan Spesialis Pencuri Rumah Kosong

×

Polsek Tinanggea Konsel Tangkap Pelaku Curanmor dan Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini

Konsel , siarakendari.com– Unit Reskrim Polsek Tinanggea Konawe Selatan (Konsel), menangkap seorang pria yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor dan spesialis pembobol rumah kosong.

Pelaku yang ditangkap berinisial AS (22 Tahun), yang merupakan warga Desa Alangga Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konsel.

Kapolsek Tinanggea, AKP La Ajima S.Sos.M.AP, mengatakan, pelaku ditangkap di Kelurahan Ngapaa, Kecamatan Tinangea, pada hari Senin (6/6/2022), sekitar pukul 02.00 wita, tanpa perlawanan.

“Pelaku merupakan spesialis pencuri motor dan rumah kosong,”Kata AKP La Ajima S.Sos.M.AP, saat di hubungi pada Rabu (8/6/2022).

Lanjut Kapolsek, dari data yang di miliki, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di Kabupaten Konsel dan Kota Kendari.

“Ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian yang dilakukan pelaku, untuk di Kecamatan Tinanggea, pelaku melakukan pencurian sebanyak 4 (Empat) kali, di Kecamatan Andoolo, sebanyak 7 (Tujuh) kali dan di Kota Kendari, sebanyak 19 (Sembilan Belas) kali,”Ujarnya.

Dari tangan pelaku di sita 3 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

“Kami masih mengembangkan pencurian yang dilakukan pelaku, guna mengungkap barang bukti lain yang sudah di curi pelaku,”Ungkap Kapolsek Tinanggea.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus ditahan di Mapolsek Tinanggea dan di jerat Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *